Cholil juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.
“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” katanya.
Ia menilai penggunaan ayat Alquran dalam konteks promosi minuman keras telah melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, ayat suci ditempatkan pada konteks yang tidak semestinya dan bahkan dijadikan bagian dari promosi produk yang dilarang dalam ajaran Islam.
“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” tegas Cholil.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan hanya siapa yang secara formal menjadi penyelenggara acara, melainkan juga pihak yang memiliki inisiatif, menjalankan kegiatan, serta memberikan ruang sehingga aksi tersebut dapat berlangsung.
MUI pun meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara terang agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Threads @JARRKOJARR viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol Newport menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras. Aksi itu kemudian memicu kecaman luas dari warganet.