"Ayat 15 Pasal 1, itu dinyatakan penuntutan itu termasuk ranah praperadilan. Jadi banyak yang tidak sesuai (aturan dalam dalil jaksa). Dia (jaksa) tidak mendasarkan pada putusan hakim, yang mana hakim merujuk jaksa ke Pasal 206 tentang banding, 206 saat melawan putusan sela melalui banding," paparnya.
Setelah tim jaksa menyampaikan jawabannya, pihak Dokter Tifa juga menyampaikan replik secara lisan untuk menanggapi jawaban tersebut. Wirawan mengatakan pihaknya tetap pada pendirian bahwa JPU tidak memiliki kewenangan memperbaiki surat dakwaan secara langsung, kecuali mengajukan banding.
"Pada pokoknya kami tetap pada dalil kami, apakah benar Penuntut Umum mempunyai hak untuk langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa adanya nasihat atau perintah dari hakim karena yang diberikan wewenang oleh undang-undang itu hakim," jelasnya.
Lebih lanjut, Wirawan menilai pemanggilan oleh jaksa terhadap kliennya untuk menghadiri sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026) dilakukan secara tidak sah.
Pasalnya, surat panggilan tersebut dibuat pada 10 Agustus 2026. Menurutnya, berdasarkan KUHAP, pemanggilan seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum persidangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.