JAKARTA - Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan, mengklaim tim jaksa Kejati Jakarta tidak dapat menjelaskan ada atau tidaknya perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam putusan sela yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara Penuntut Umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," ujar Wirawan kepada wartawan usai mendengarkan jawaban kubu jaksa dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Wirawan, dalam memperbaiki surat dakwaan kasus ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa, tim jaksa mendasarkan tindakannya pada Pasal 75 ayat (4). Namun, dalam putusan sela, hakim tidak menyinggung pasal tersebut dalam pertimbangannya hingga akhirnya mengabulkan eksepsi kliennya.
"Di dalam putusan sela tidak ada itu. Karena itulah makanya enggak berani disinggung-singgung Penuntut Umum (dalam jawabannya) karena memang tidak pernah ada itu. Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Wirawan juga menanggapi dalil jaksa yang menyebut persoalan redaksional hingga penuntutan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, penuntutan juga dapat masuk dalam ranah praperadilan.
"Ayat 15 Pasal 1, itu dinyatakan penuntutan itu termasuk ranah praperadilan. Jadi banyak yang tidak sesuai (aturan dalam dalil jaksa). Dia (jaksa) tidak mendasarkan pada putusan hakim, yang mana hakim merujuk jaksa ke Pasal 206 tentang banding, 206 saat melawan putusan sela melalui banding," paparnya.
Setelah tim jaksa menyampaikan jawabannya, pihak Dokter Tifa juga menyampaikan replik secara lisan untuk menanggapi jawaban tersebut. Wirawan mengatakan pihaknya tetap pada pendirian bahwa JPU tidak memiliki kewenangan memperbaiki surat dakwaan secara langsung, kecuali mengajukan banding.
"Pada pokoknya kami tetap pada dalil kami, apakah benar Penuntut Umum mempunyai hak untuk langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa adanya nasihat atau perintah dari hakim karena yang diberikan wewenang oleh undang-undang itu hakim," jelasnya.
Lebih lanjut, Wirawan menilai pemanggilan oleh jaksa terhadap kliennya untuk menghadiri sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026) dilakukan secara tidak sah.
Pasalnya, surat panggilan tersebut dibuat pada 10 Agustus 2026. Menurutnya, berdasarkan KUHAP, pemanggilan seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum persidangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.