JAKARTA - Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya bakal menyiapkan bukti, saksi, hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya di PN Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari Pemohon pada Jumat, 14 Agustus 2026 esok.
"Besok jam 10 nanti dilanjutkan setelah salat Jumat kalau memang panjang. Kami nanti pembuktian surat sama saksi-saksi dan ahli, Replik-Duplik sudah hari ini, secara lisan saja karena begitu-begitu ngapain tertulis, pakai mulut saja deh," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, bukti yang disiapkan itu diantaranya Putusan Sela terhadap Dokter Tifa dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam pertimbangan Putusan Sela itu, tidak perintah hakim untuk Jaksa memperbaiki surat dakwaannya kaitannya pasal 75 ayat 4.
"Kami bukti ada, ya putusan pengadilan, lalu saksi-saksi yang hadir di dalam persidangan itu. Bahkan kami ada bukti flash disk dari media sebenarnya, itu rekaman suara pada waktu hakim memberikan pertimbangan itu, supaya hakim ini lebih yakin memang hakim tidak menggunakan kewenangannya (memerintahkan Jaksa memperbaiki surat dakwaan)," tuturnya.
Adapun soal ketidakhadiran Dokter Tifa dalam sidang praperadilan kali ini, Al Katiri menerangkan, sejatinya Dokter Tifa selaku Pemohon tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang praperadilan karena tidak menguji aspek formilnya sehingga cukup dihadiri tim pengacaranya saja. Sama halnya dengan sidang di pokok perkara, Dokter Tifa sejatinya bukan tidak hadir di sidang di PN Jakarta Timur.
Namun, kata dia, kliennya itu terlambat hadir di persidangan karena terjebak macet di jalan. Dokter Tifa juga tidak menyangka jika sidang digelar tanpa menunggu dahulu kehadirannya.
"Memang ada panggilannya itu kurang dari 24 jam, di situ enggak ada batas jam 9 (harus tepat), panggilan sidang itu sampai sore, kan seperti nunggu dan sebagainya. Jadi bukan jam 9 (belum datang lalu dinyatakan tidak hadir) enggak datang, ini bukan naik kereta api, on time," jelasnya.
"Karena hakim itu menepatkan (dimulainya sidang) jam 9, sedangkan Dokter Tifa masih OTW, ada kecelakaan di jalan, ada truk kebalik, saya juga terlambat waktu itu. Kami sampaikan bahwa ada ikat baik dari Dokter Tifa sendiri untuk hadir dan kemudian datang meskipun itu terlambat," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.