Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembangkan Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Pihak Swasta Dibidik?

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |21:47 WIB
Kejagung Kembangkan Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Pihak Swasta Dibidik?
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur swasta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak swasta maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka seiring perkembangan penyidikan.

"Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan," kata Anang, Kamis (13/8/2026).

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 12 Agustus 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025.

 

Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP. Dugaan tersebut disebut berdampak pada nilai transaksi dan kewajiban pajak yang menjadi lebih rendah.

Selain itu, produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.

Dua Pejabat Pajak Jadi Tersangka

BP dan SR diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan pajak TPL.

BP diduga memberikan perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023. Sementara SR diduga melakukan hal serupa dalam pemeriksaan tahun pajak 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai dengan program audit. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.

 

Pakar Minta Perusahaan Turut Diusut

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada dua pejabat pajak tersebut.

Menurut Hudi, penyidik perlu mengungkap hubungan antara petugas pajak dan pihak perusahaan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula.

"Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," ujar Hudi.

Ia menilai pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi maupun strategi perpajakan juga perlu diperiksa. Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, kata dia, dapat dilakukan apabila ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti.

"Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak," tegasnya.

 

Siapa Penggagas Skema Transfer Pricing?

Hudi menilai aparat penegak hukum perlu mengurai secara terang siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menginisiasi skema, serta bagaimana hubungan antara perusahaan dan pihak pajak dalam perkara tersebut.

"Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?" kata Hudi.

Menurutnya, pengusutan secara menyeluruh penting agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan potensi kerugian negara dapat dipulihkan.

"Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian," ujarnya.

TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement