Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |21:53 WIB
Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari
Kejagung Didesak Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari (foto: Okezone)
A
A
A

Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Lain

Desakan tersebut sejalan dengan langkah Kejagung yang masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna menyatakan hingga kini belum ada pihak swasta maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” kata Anang, Kamis (13/8/2026).

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak 12 Agustus 2026. Keduanya diduga memiliki peran dalam pemeriksaan pajak TPL, termasuk dugaan pemberian perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023 dan 2024.

Dugaan Manipulasi Transaksi

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025.

Penyidik menduga produk Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP, sehingga nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah. Produk tersebut juga diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.

Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.

Hudi menilai penyidik perlu mengurai seluruh rangkaian perkara, mulai dari pihak yang mengambil keputusan, penginisiasi skema, hingga hubungan antara perusahaan dan petugas pajak.

“Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan? Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian,” ujar Hudi.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement