Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Tifa Tegaskan Tidak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |16:52 WIB
Dokter Tifa Tegaskan Tidak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

Dia menerangkan, sesuai pertimbangan hakim dalam Putusan Selanya yang menggunakan Pasal 206, artinya Jaksa seharusnya mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan malah melakukan perbaikan surat dakwaan dan memasukkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Dia pun siap menghadapi banding manakala Jaksa mengajukannya.

"Kalau memang JPU mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi, akan kami siapkan, jadi sama sekali tidak ada cerita dokter Tifa mundur. Jadi semestinya pihak Penuntut Umum kalau memang tidak puas dengan amar putusan dari PN Jakarta Timur, dia harus melakukan perlawanan dengan menggunakan Pasal 206 (banding)," paparnya.

"Kami menunggu dan masyarakat Indonesia tahu dokter Tifa selama ini, 460 hari, itu selalu taat hukum. Jadi, apa yang ada di amar putusan, itulah yang saya jalankan bersama para advokat saya," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement