Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Terkait Pelanggaran Prosedural

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |13:35 WIB
Ajukan Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Terkait Pelanggaran Prosedural
Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement