Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |11:03 WIB
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Polri menilai argumentasi kubu Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam KUHAP. Menurut Polri, ruang lingkup praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur atau legalitas tindakan dalam proses pidana, bukan menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi perkara pokok.

Termasuk di antaranya pembuktian tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun asal-usul aset yang dijadikan barang bukti.

Polri juga menyebut kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana dan bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok.

Lebih lanjut, Polri menilai kubu Febrie telah meminta hakim praperadilan menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau TPPU, serta apakah terdapat hubungan antara aset milik Febrie dengan tindak pidana.

Kubu Febrie juga disebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang membuktikan dugaan pemerasan atau suap.

“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” jelas Polri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement