Polri menegaskan, apabila permohonan meminta hakim menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut telah melampaui tujuan pemeriksaan praperadilan.
Polri kemudian meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Sementara itu, dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.