OC Kaligis menilai apabila keterlibatan Pusung dalam proses pengadaan tidak terbukti, maka proses hukum terhadap kliennya semestinya dinyatakan tidak sah.
“Jadi kuncinya itu di sana. Nah, kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah,” tambahnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, OC Kaligis juga kembali menyerahkan bukti berupa laporan klarifikasi dari Inspektorat BGN. Menurut dia, laporan tersebut turut memuat nama-nama pihak yang terlibat dalam pengadaan motor, bangunan, sandal, hingga titik-titik dapur.
“Dia (Pusung) sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat. Hal yang sama juga dia nyatakan. Makanya dia mau muncul di Zoom untuk klarifikasi bahwa perkara ini atas dirinya, dia adalah korban kriminalisasi,” tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.