Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU, Ini Alasannya!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |13:12 WIB
Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU, Ini Alasannya!
Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU
A
A
A

Polri memaparkan, pemeriksaan Febrie tanpa atau sebagai calon tersangka terlebih dahulu tidak serta merta membuat penetapan tersangkanya cacat hukum. Terlebih, penetapan tersangka Febrie telah sesuai aturan hukum yang berlaku setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Polri, tambahnya, telah memeriksa saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi, yang mana penetapan Febrie dilakukan berdasarkan lebih dari 2 alat bukti sah.

Maka itu, Polri meminta hakim menolak dalil Febrie yang menuding penetapan tersangkanya tidak sah karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukan apakah Pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka," kata Polri.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement