Febri menegaskan dokumen pribadi yang dimaksud juga bukan dokumen terkait harta atau kekayaan Febrie. Namun, dia tidak merinci jenis maupun isi dokumen tersebut karena bersifat pribadi.
“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.