SEMA 4/2026 juga menegaskan permohonan upaya hukum banding atau kasasi harus memenuhi tenggang waktu serta disertai memori banding. Apabila persyaratan formal tersebut tidak dipenuhi, berkas perkara tidak akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," jelas Sunarto.
"Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.