Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrus menekankan pentingnya memperjelas status kepemilikan dan asal-usul harta yang ditemukan. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana asal yang menjadi dasar dalam perkara TPPU.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu. Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," tutur Mahrus.
Menurut Mahrus, meski TPPU memiliki sejumlah bentuk perbuatan yang dapat dijerat, unsur objektifnya tetap berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Karena itu, ia menilai apabila tindak pidana asal belum jelas, semestinya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU belum diterbitkan.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum *clear*, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.