JAKARTA - Komisi X DPR RI mendorong agar kebijakan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memprioritaskan tenaga pendidik yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Stevano Rizki Adranacus mengatakan, guru PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Menurutnya, peluang pengangkatan menjadi PNS dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan kesejahteraan para guru.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Stevano kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Legislator PDI Perjuangan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif. Pemerintah juga perlu melihat kondisi daerah dan kebutuhan tenaga pendidik di wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan sumber daya.
Menurut Stevano, wilayah 3T harus mendapatkan perhatian khusus karena menghadapi tantangan pemerataan pendidikan yang lebih besar, mulai dari kondisi geografis hingga keterbatasan fasilitas pendidikan.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah," ujarnya.
Stevano juga secara khusus mendorong agar Provinsi NTT mendapatkan perhatian dalam kebijakan tersebut. Dia menilai karakteristik geografis NTT dan tantangan pemerataan pendidikan di wilayah tersebut membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
"Secara khusus, saya mendorong agar NTT mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut," tegas Stevano.
Dia menilai penguatan status guru di wilayah 3T juga dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas agar tetap mengabdi di daerah yang membutuhkan.
Menurutnya, kepastian status dan kesejahteraan guru akan turut menentukan keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di daerah yang masih menghadapi persoalan kekurangan tenaga pendidik.
Stevano berharap kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS nantinya dilaksanakan secara adil dan transparan. Masa pengabdian serta kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing daerah, kata dia, juga perlu menjadi pertimbangan.
"Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.