Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Syarat Status Bencana, BNPB Hormati Putusan dan Siap Sesuaikan Pedoman

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |07:55 WIB
MK Ubah Syarat Status Bencana, BNPB Hormati Putusan dan Siap Sesuaikan Pedoman
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan.
A
A
A

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.

Berton memastikan BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian tersebut dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

"BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Penanganan harus dilakukan secara cepat dan tetap berlandaskan hukum yang jelas.

"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement