Hakim MK Jelaskan Ketentuan Praperadilan
Guntur menjelaskan, Pasal 160 ayat (3) KUHAP mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut tetap membuka kemungkinan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.
“Jadi tetap satu kali normanya tapi dengan memberikan pemaknaan justru bapak mengecualikan kalau itu tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda. Kalau berbeda boleh lebih dari satu kali,” ujarnya.
Sementara itu, Rismon mengatakan pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Menurut dia, proses hukum dapat terus-menerus dihadapkan pada pemeriksaan praperadilan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.