Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Rismon soal Praperadilan, Hakim MK: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak Gatal

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |21:55 WIB
Gugatan Rismon soal Praperadilan, Hakim MK: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak Gatal
Rismon Cs di sidang MK (foto: Okezone)
A
A
A

Rismon dkk Minta MK Beri Pemaknaan Bersyarat

Dalam permohonannya, Rismon dkk meminta MK menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa objek praperadilan yang telah diketahui ketika permohonan pertama diajukan tidak dapat kembali diajukan dalam permohonan berikutnya.

Pengecualian diberikan apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.

Dengan demikian, para pemohon menginginkan adanya batas yang lebih tegas agar satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara tidak dapat menjadi dasar pengajuan praperadilan secara berulang terhadap objek yang sama.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement