Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Arya Wedakarna Bakal Dipanggil BK DPD

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |11:37 WIB
Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Arya Wedakarna Bakal Dipanggil BK DPD
Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Senator asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menjadi sorotan publik buntut kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. Acara tersebut dinilai secara tidak langsung mempromosikan LGBT.

Menyusul hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan memanggil Arya untuk mendalami maksud kehadirannya dalam acara tersebut. Selain itu, BK DPD juga akan mendalami sosok berseragam TNI yang disebut sebagai ajudan pribadi dan turut hadir bersama Arya.

"BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Anggota DPD RI dalam kasus ini," kata Ketua BK DPD RI, Hasby Yusuf, Jumat (4/9/2026).

Hasby mengatakan, BK DPD RI akan melihat fakta secara utuh, antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan, undangan dan penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, serta keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPD RI.

Sementara itu, terkait status ajudan pribadi Arya yang berlatar belakang TNI, Hasby menegaskan BK DPD tetap akan mengacu pada ketentuan mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU MD3, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

 

BK menekankan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi Anggota DPD RI, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," ujarnya.

"Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," tuturnya melanjutkan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement