Hasil pemeriksaan menunjukkan F negatif menggunakan narkoba. Namun, kepada polisi, F mengaku pernah mengonsumsi narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, F dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.