JAKARTA - Dua saksi yang dihadirkan pihak Pemohon dalam sidang lanjutan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), menyebut tidak ada larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masa awal program itu bergulir.
Keterangan tersebut disampaikan saksi Bagus Artiadi Soewardi selaku Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Waka BGN dan Lubis selaku Tenaga Ahli Waka BGN saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Lodewyk Pusung dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Kedua saksi tersebut pernah menjadi bawahan Lodewyk Pusung.
Bagus mengatakan, pada masa awal pelaksanaan program MBG, jumlah pihak yang berminat mendirikan dapur masih terbatas. Karena itu, pimpinan BGN saat itu memperbolehkan pegawai yang berminat untuk membangun dapur.
"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan aja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," kata Bagus dalam persidangan.
Keterangan senada disampaikan saksi Lubis. Menurut dia, pada awal berdirinya BGN, kebutuhan dapur untuk mendukung program MBG cukup tinggi, sementara minat masyarakat mendirikan dapur masih rendah.
Karena kondisi tersebut, lanjut dia, pimpinan BGN mengimbau pegawai yang memiliki kemampuan atau lahan dan berminat mendirikan dapur untuk melakukannya.
"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," katanya.
"Oleh sebab itu, pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," sambungnya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya ke PN Jakarta Selatan setelah dua permohonan sebelumnya ditolak PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Sidang kali ini terkait gugatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.