JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi upaya praperadilan terakhir yang diajukan kliennya. Sebab, Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan jika pihaknya siap menghadapi proses persidangan pokok perkara dan berkomitmen hadir di pengadilan.
"Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan yang barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy, karena kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada tanggal 17 September 2026 dan Mas Roy serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang sidang tentunya," kata Refly usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Refly menjelaskan, permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah. Menurut dia, permohonan kali ini hanya berfokus pada tuntutan ganti rugi.
"Kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Dan kami tetap meminta ganti rugi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, permohonan ganti rugi sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.
"Karena itulah pada hari ini ketika permohonan dibacakan, kami sertakan Turut Termohon II Menteri Keuangan agar kemudian kalau putusan ini kemudian dikabulkan, maka ada kewajiban yang mengikat Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian yang dikabulkan tersebut," katanya.
Meski menuntut ganti rugi Rp206 juta, Refly menyebut permohonan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar materi. Menurut dia, langkah hukum itu dimaksudkan sebagai edukasi publik agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
"Kita hanya memberikan sebuah pembelajaran kepada publik bahwa yang namanya Termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh sembarangan menahan orang, menangkap orang, karena KUHAP yang baru itu sudah pro hak asasi manusia dan pro terhadap tersangka-terdakwa agar tidak dilakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.
Refly juga memastikan pihaknya tidak akan lagi mengajukan praperadilan setelah perkara ini. Fokus selanjutnya adalah menghadapi persidangan pokok perkara yang akan segera bergulir.
"Saya pastikan ya kita nggak mengajukan praperadilan lagi karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026," cetusnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan jilid V Roy Suryo digelar untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 15 September 2026, dua hari sebelum sidang pokok perkara dimulai.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.