Selain itu, Polda Metro Jaya menilai kerugian imateriil yang didalilkan Roy Suryo, termasuk reputasi sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara, tidak dapat dijadikan dasar penentuan besaran ganti rugi.
"KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan kedudukan, jabatan, reputasi, ataupun popularitas seseorang sebagai parameter penentu besarnya ganti kerugian," ujar termohon.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.