Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Hadirkan Auditor dan Ahli Hukum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 10 September 2026 |12:05 WIB
Sidang Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Hadirkan Auditor dan Ahli Hukum
Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembuktian tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan duplik yang dilanjutkan dengan pembuktian dari Pemohon. Namun, pihak Termohon tidak mengajukan duplik dan memilih tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.

Hakim kemudian mempersilakan kubu Roy Suryo selaku Pemohon menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli.

"Tolong dicatat, tadi tidak ada dupliknya dari Termohon, tetap pada jawabannya ya Termohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

"Izin Yang Mulia, kami hadirkan dua ahli, ahli hukum pidana sekaligus juga ahli keuangan dan auditor," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.

Usai menyerahkan bukti, kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Kedua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto dan Auditor Senior Eddy Hary Susanto.

 

Setelah diambil sumpah di hadapan hakim, kedua ahli tersebut memberikan pendapatnya. Pemohon terlebih dahulu diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan, yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Termohon dan Turut Termohon.

Sidang kali ini tidak dihadiri Roy Suryo secara langsung. Hanya tampak tim kuasa hukumnya di ruang persidangan.

Adapun Termohon dalam praperadilan ganti kerugian tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq. Polda Metro Jaya cq. Kasubdit Kemneg cq. Penyidik.

Sementara itu, Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta cq. Aspidum Kejati Jakarta cq. Kajari Jakarta Selatan cq. Tim JPU. Sedangkan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement