JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pada Jumat (11/9/2026).
Ketiga orang tersebut yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan kali ini ketiganya berstatus sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS,” ucap Budi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Budi mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Salah satunya berupa bukti adanya aliran dana hasil pemerasan kepada mereka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.