JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap, skema pendanaan massa dalam kerusuhan saat demo perampasan aset di depan DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya tiga klaster pendanaan dan pergerakan massa. Para pelaku dalam klaster tersebut disebut mendapatkan bayaran mulai Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
"Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Klaster 1 tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000," ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Iman, pada klaster pertama, JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. PKL kemudian disebut mendapatkan order dari KHT alias HY, yang selanjutnya mendapat perintah dari SO.
Polisi masih mendalami pihak yang disebut sebagai intellectual dader atau aktor intelektual yang memerintahkan penyiapan massa sekaligus pendanaan dalam klaster tersebut.
"Klaster 2, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala," tuturnya.
Berbeda dengan klaster pertama, ER yang merupakan mahasiswa disebut mendapatkan order dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Polisi masih mendalami identitas badan hukum tersebut.
"Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER," jelasnya.
Sementara itu, pada klaster ketiga, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga melakukan eksploitasi anak. Ketiganya disebut menggerakkan serta memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.
"Ketiganya sedang melakukan atau menjalani proses penyidikan pada Direktorat PPA dan TPPO, dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," paparnya.
Iman menegaskan, perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan kerusuhan dan tidak terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum.
"Kami sampaikan bahwa perkara yang kami tangani perkara kerusuhan, tidak ada kaitannya dengan perkara penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.