Ia menjelaskan, ketiga pendekatan tersebut menempatkan perbatasan sebagai aset ekonomi, meningkatkan efisiensi arus lintas batas, serta membangun tata kelola multilevel yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, lembaga teknis, dan aktor ekonomi.
Adi juga mengusulkan delapan aspek dalam desain besar transformasi, yakni kebijakan dan regulasi; tata kelola dan orkestrasi; Sistem Gerbang Negara Indonesia (SGNI); pembangunan kawasan perbatasan; digitalisasi dan data; kinerja dan pengendalian; kolaborasi dan kemitraan; serta kapabilitas dan manajemen perubahan.
Transformasi tersebut diusulkan berlangsung dalam empat fase hingga 2045. Tahap awal berupa fondasi dan konsolidasi dilakukan pada 2026–2028, hingga tahap tata kelola perbatasan nasional yang adaptif pada 2040–2045.
Sementara itu, Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintahan Daerah Wilayah I pada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Istyadi Insani mengatakan, desain besar tersebut perlu diselaraskan dengan arah pembangunan nasional, khususnya Asta Cita dan RPJMN 2025–2029.