Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, hingga 19 butir obat jenis Riklona.
Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dengan para saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ID menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas kasus tersebut, ID ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.