Dalam penanganan perkara Karhutla, KLH juga menerima informasi dari Polri mengenai penetapan 138 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.
Jumhur menegaskan, penindakan terhadap badan usaha mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Dengan prinsip tersebut, korporasi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya, baik yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian.
Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar juga dapat menghadapi proses hukum berupa sanksi pidana serta gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat mencakup kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak kebakaran.
Pihaknya mengingatkan pemegang konsesi dan masyarakat agar menghentikan penggunaan metode pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan, khususnya ketika kondisi Karhutla berada dalam status siaga.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.