Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim 9 Kejagung hingga Polri Sepakat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |17:31 WIB
Tim 9 Kejagung hingga Polri Sepakat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang
Kejagung hingga Polri Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono; Kepala kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.

Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengungkapkan bahwa, seluruh proses penyidikan di kasus Febrie telah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

Rudi menyebut seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.

"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.  Dan yang terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement