Ia menambahkan, dari hasil perhitungan sementara dengan BPK, nilai aset tanah negara yang hilang sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.
Kendati demikian, ia menyebut angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Indra mengatakan perhitungan akan diperbarui sampai 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," paparnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Ia memastikan penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti berhasil dikumpulkan.
"Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.