Dia berharap gugatannya itu bisa dilanjutkan hakim untuk diperiksa untuk membuktikan ada tidaknya tanda tamat SLTA atau sederajat milik Gibran. Sebabnya, saat bukti itu ada, Gibran tentu berhak menjadi Wapres, sebaliknya saat bukti itu tidak ada atau tidak bisa dibuktikan, Gibran harus didiskualifikasi sebagai Cawapres.
"Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya," paparnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.