Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |11:50 WIB
DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
Ilustrasi.
A
A
A

Rifqi menjelaskan, 15 RUU tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.

Dia menegaskan bahwa pembahasan 15 RUU tersebut bukan untuk membentuk daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.

"Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi.

Menurut dia, substansi utama dalam RUU tersebut hanya mencakup penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten/kota, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta penyempurnaan karakteristik masing-masing daerah.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement