JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mekanisme proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Bekasi, serta peran Ipda Yayat Sudrajat (YYS). Hal itu dilakukan saat penyidik memeriksa 26 saksi pada Kamis-Jumat (24-25/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan puluhan saksi tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
"Penyidik meminta keterangan kepada dua puluh enam orang saksi yang hadir, di antaranya soal proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
"Bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengkondisian untuk memenangkan swasta tertentu, demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu. Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan Sdr YYS," sambungnya.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Namun, dua saksi tidak hadir, yakni Nyumarno karena berstatus tahanan majelis untuk perkara lain dan Hafidzullah yang tidak memberikan surat konfirmasi.
"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Budi.
Budi menjelaskan, lokasi pemeriksaan dipilih untuk efektivitas proses pemeriksaan mengingat jumlah saksi yang cukup banyak.
"Termasuk apabila ada kebutuhan dokumen tambahan dalam proses pemeriksaannya, dapat segera dipenuhi saksi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.