JAKARTA - Pimpinan lembaga Ombudsman RI absen dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dalam rangka membahas temuannya soal fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan terhadap Ombudsman melalui Komisi II untuk meminta penjelasan lengkap soal temuan tersebut.
“Hari ini belum ada respons sehingga Ombdusman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," kata Willy saat membuka rapat.
Oleh karena itu, ia meminta persetujuan rapat agar agenda langsung dilanjut dengan mendengarkan paparan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi.
Setelah mendapat persetujuan, Willy pun mempersilahkan Mashudi untuk memberikan paparannya mengenai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI tersebut.
“Kita langsung ke mitra kita Dirjen Pas untuk memberikan penjelasan terkait dengan apa yang boleh dibilang perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Ombudsman, dan apa yang menjadi respons dari Dirjen Pas,” ujarnya.
Ia juga mempersilahkan Kepala Lapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hani Putranto untuk ikut memberi penjelasan, sebagai pelengkap paparan Mashudi.
“Serta disini juga ada saudara Wahyu Hani Putranto (cek nama) sebagai Kalapas yang dinonaktifkan nanti juga bisa melengkapi apa yang disampaikan oleh Dirjen Pas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.