Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.