Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

172 Perkara Karhutla Masuk Kejagung, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |22:30 WIB
172 Perkara Karhutla Masuk Kejagung, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Koordinator JAM Pidum, Muttaqin Harahap (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima 172 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam sembilan bulan terakhir. Dari jumlah itu, sebanyak 6 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Muttaqin Harahap menjelaskan, 52 dari 172 perkara yang ditangani merupakan korporasi. Sementara itu, 120 perkara lainnya merupakan perorangan.

"Kita telah menerima sampai dengan hari ini sebanyak 172 perkara tindak pidana Karhutla, di mana terdiri dari 52 perkara subjek hukum korporasi dan 120 adalah subjek hukum perorangan," ungkap Muttaqin saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

"Dari 52 perkara yang subjek hukum korporasi masih dalam tahap proses penyidikan, dan 120 perkara perorangan: 9 sudah kita nyatakan P21 (berkas perkara lengkap), 6 perkara sudah dilimpah ke pengadilan, dan yang lain sedang masih berproses," imbuhnya.

Muttaqin juga mencatat perkara yang paling mendominasi terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau, yakni sebanyak 25 perkara.

Selain itu, lanjut dia, di Kalimantan Tengah terdapat 22 perkara, di Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, Kalimantan Barat 12 perkara, dan Jambi 12 perkara.

"Kemudian dari subjek hukum korporasi yang mendominasi adalah Kalimantan Barat sebanyak 26 subjek hukum korporasi dan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara," kata Muttaqin.

 

Ia menjelaskan, Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan korporasi. Ia berkata, Kejaksaan juga mendorong penyidik mengungkap fakta yuridis terkait nilai kerugian akibat tindak pidana, besaran nilai manfaat dan keuntungan dari hasil tindak pidana yang telah dinikmati oleh pelaku tindak pidana, dan mendorong untuk mendalami seluruh rangkaian fakta dan alat bukti guna mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya.

Ia juga menyatakan pemulihan akibat tindak pidana harus ditempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara berdampingan dengan pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum.

"Kejaksaan akan selalu mendorong dalam forum koordinasi antar penyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, kekayaan, dan pendapatan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement