Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan Terkait Kasus ATR/BPN

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |07:43 WIB
KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan Terkait Kasus ATR/BPN
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement