JAKARTA - Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, mempertanyakan keputusan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang dinilai lalai melakukan pengereman darurat (emergency brake). Sehingga mengakibatkan tabrakan dengan KA5568 A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Anggi, seharusnya masinis mengetahui adanya sinyal merah setelah melewati Stasiun Bekasi. Posisi sinyal itu masih berada dalam jarak yang cukup jauh dari lokasi kejadian, sehingga masinis masih dapat melakukan pengereman darurat.
"Masinis itu sudah melihat sinyal merah setelah lewat dari Stasiun Bekasi, di mana itu jaraknya masih jauh, gitu loh, dan harusnya ya kalau sesuai SOP-nya, apabila ada sinyal merah, harusnya masinis langsung emergency brake dong," ujar Anggi saat dihubungi Okezone, Rabu (30/9/2026).
Ia menyayangkan keputusan masinis yang baru melakukan pengereman darurat saat posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan KRL di area Stasiun Bekasi Timur.
"Sedangkan ini emergency brake-nya itu dilakukan di 200 meter sebelum kejadian, di mana 200 meter itu pasti KRL udah kelihatan di depan mata. Kenapa enggak jauh-jauh setelah dia melihat 'Wah, kenapa tiba-tiba merah?', ya harusnya dia langsung emergency brake," sesalnya.
Ia berharap tragedi yang menewaskan 16 orang itu dapat menjadi atensi serius bagi pemerintah. Kakak dari salah satu korban atas nama Nur Alimantun Citra Lestari (19) meminta agar pemerintah dapat melakukan evaluasi secara konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam sejarah transportasi di Indonesia.
"Jangan dijadikan apa namanya, angka-angka kematian dari keluarga kami ini menjadi data statistik aja. Harus ada follow-up-nya lagi, jangan sampai ada korban-korban selanjutnya, gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya, mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
"Diketahui, bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom, Selasa 29 September 2026.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut. "Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," katanya. (Zakki Mubarok)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.