Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Penemuan Fasilitas Mewah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |11:35 WIB
DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Penemuan Fasilitas Mewah
Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar (foto: Okezone)
A
A
A

Kunjungan tersebut turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

Penertiban fasilitas di Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di lingkungan lapas tersebut.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Senin, 28 September 2026.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti adanya perbedaan temuan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi XIII juga berencana menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan digunakan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan akan mencakup kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan.

Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement