JAKARTA - Komisi XIII DPR RI meminta seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menertibkan aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan serta peruntukannya. Desakan itu disampaikan setelah Komisi XIII menemukan persoalan klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, penertiban harus dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Kami mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Sugiat mengungkapkan, dari 13 bangunan yang berada di area klaster, terdapat 10 bangunan yang tidak termasuk dalam aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” kata Sugiat.
Sugiat meminta bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut segera dibongkar. Bahkan, dia berharap pembongkaran dilakukan pada hari yang sama.
“Kita berharap itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi XIII turut mempertanyakan status bangunan dan lahan yang digunakan sebagai klaster hunian. Pihak lapas menjelaskan lahan tersebut berstatus pinjam pakai.
Rombongan Komisi XIII juga meninjau sejumlah fasilitas lapas, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Penertiban fasilitas di Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di lingkungan lapas tersebut.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Senin, 28 September 2026.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti adanya perbedaan temuan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Komisi XIII juga berencana menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan digunakan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan akan mencakup kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan.
Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.