Andri menegaskan penilaian tersebut merupakan pandangan penuntut umum berdasarkan keterangan yang muncul selama persidangan. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan rangkaian persidangan selesai diperiksa.
Andri mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikan saksi di bawah sumpah akan menjadi bahan bagi JPU dalam menyusun tuntutan.
“Secara hukum, apa yang diucapkan di depan persidangan di bawah sumpah dianggap benar dan itulah yang menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan nanti,” katanya.
Meski demikian, keterangan saksi tidak berdiri sendiri. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, keterangan tersebut tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Selain keterangan saksi, persidangan juga menyinggung barang bukti berupa rekaman suara. JPU menyebut rekaman tersebut telah diperdengarkan di persidangan.
Namun, kualitas rekaman disebut kurang jelas karena terdapat suara musik sebagai latar belakang. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya transkrip resmi, Andri mengatakan rekaman tersebut tidak disertai transkrip yang dibuat penyidik pada tahap penyidikan.
“Penyidik tidak melakukan transkrip atas rekaman tersebut dan kami di kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti sesuai dengan yang diserahkan oleh penyidik,” tutup Andri.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.