JAKARTA - Hakim Konstitusi, Asrul Sani mengaku heran dengan pemilihan kata 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.
"Ini agak bersayap, terus terang bagi kami untuk memahami. Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng," kata Asrul Sani dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (2/10/2026).
Asrul mengatakan, Surat Keterangan Penyetaraan dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 telah menjelaskan mengenai dokumen tersebut. Menurut dia, dokumen penyetaraan menerangkan bahwa yang disetarakan merupakan ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan.
Asrul Sani bahkan sempat berkelakar, bahwa Majelis perlu mengerutkan dahi hingga melakukan istikharah untuk memahami makna surat keterangan tersebut.
"Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini, apa itu ya makna dari ini," tutur dia.
Menurut Asrul, surat keterangan penyetaraan tersebut berbeda dengan dokumen yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait pendidikan tinggi Gibran Rakabuming Raka.
Dia menilai, surat dari Kemenristek lebih jelas karena menyebut ijazah perguruan tinggi Gibran yang diterima di luar negeri setara dengan perguruan tinggi di Indonesia.
"Kalau yang dikeluarkan yang ini (Kemenristek), ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.