Kedua pelaku dijerat Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Para tersangka mengaku diajak seorang kenalannya yang baru ditemui di tempat berkumpul untuk ikut tawuran. Mereka dibekali senjata tajam, aksi mereka berhasil digagalkan sebelum bentrokan pecah berkat patroli rutin Tim Perintis Presisi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.