JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme. Sebelas tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari konsolidasi jaringan hingga menggelar kegiatan pelatihan.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Mayndra mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang dilaksanakan secara terukur guna mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka berdasarkan SOP yang ada,” ujarnya.
Operasi tersebut dilakukan sejak Jumat (2/10/2026). Ia menyebut para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan kelompok terorisme.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ungkapnya.
Ia merincikan, 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” imbuhnya.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.