Dudung meyakini siapapun yang sedang melaksanakan tugas, baik itu di MK atau di mana pun, pastinya akan mengedepankan supremasi hukum. Dia juga menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto juga menginginkan situasi politik tetap terkendali.
"Dan Bapak Presiden pun menyampaikan bahwa situasi politik ini harus betul-betul bisa terkendali," jelasnya.
Untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri, dia akan langsung berkoordinasi dengan kementerian, TNI-Polri dan kejaksaan. Serta mendatangi para ketua umum partai politik (Parpol).
"Dan nanti akan saya koordinasikan dengan semua kementerian yang terkait, baik kepolisian, kejaksaan, termasuk nanti kepada para ketua partai nanti saya akan sowan bahwa situasi ini harus betul-betul bisa dikendalikan," ujarnya.
Sekadar diketahui, MK memang tengah menangani perkara berkaitan dengan Pengujian Undang-Undang (PUU). Selain itu, MK juga telah merampungkan proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan Denny Indrayana Cs pada tahun 2026.
Gugatan PHPU Denny Indrayana ini sedang menunggu penjadwalan sidang putusan oleh MK. Bila merujuk Peraturan MK (PMK) nomor 1/2026, sidang putusan Denny Indrayana akan dibacakan pada 5 Oktober 2026 atau 6 Oktober 2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.