Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour: Nama Saya Hancur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |20:40 WIB
Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour: Nama Saya Hancur
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, pada Senin (5/10/2026). Dalam persidangan kali ini, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Fuad mengaku reputasinya hancur lantaran namanya berulang kali dikaitkan dengan dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah dalam perkara tersebut. Dia pun mempertanyakan alasan namanya terus disebut dalam sejumlah keterangan yang muncul selama persidangan.

“Sama sekali tidak ada. Menjadi aneh buat saya, kok saya sering sekali nama saya disebut? Kalau memang saya pernah mengumpul, cukup dua travel! Cukup lima orang saja yang pernah memberikan duit dengan saya! Cukup dua travel! Jangan banyak! Nama saya hancur sehancur-hancurnya!” ujar Fuad dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Fuad setelah penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menanyakan dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah kepada Ketua Pansus Haji DPR RI yang kini menjabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melalui dirinya.

Fuad dengan tegas membantah pernah menjadi perantara ataupun menerima uang ratusan miliar rupiah tersebut. Dia juga menilai tudingan yang terus mengaitkan dirinya dengan aliran uang itu telah berdampak serius terhadap nama baiknya.

 

Fuad bahkan meminta majelis hakim membantu memulihkan reputasinya. Dia merasa dirinya seolah menjadi pihak yang harus menanggung berbagai persoalan hanya karena telah dicekal dalam perkara tersebut.

“Supaya karena Fuad sudah dicekal, jadi semua permasalahan kita buang ke Fuad! Di pengadilan ini wajib saya minta pertolongan kepada pengadilan untuk membersihkan nama saya!” tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap adanya koreksi dari seorang saksi terkait sumber informasi mengenai dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah tersebut.

Adapun Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan. Kuota tambahan tersebut semestinya dikelola sesuai ketentuan, namun dalam pelaksanaannya terjadi pembagian yang menjadi persoalan hukum.

 

Jaksa mendakwa kebijakan pembagian kuota tersebut menyebabkan kuota haji reguler dan haji khusus tidak dibagikan sesuai ketentuan. Dari total tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024, kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Pembagian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Yaqut. Jaksa menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan pembagian kuota haji dan berdampak terhadap jemaah haji reguler.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kasus ini kemudian dikembangkan KPK dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur, untuk mendalami dugaan aliran uang maupun pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan kuota haji.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement