Refly mengakui gugatan ini baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun karena terdapat fakta baru yang belum pernah dipermasalahkan pada persidangan PHPU Pilpres 2024.
“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, yang mana itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” jelasnya.
Selama proses persidangan, ia menyimpulkan bahwa Gibran, selaku lulusan luar negeri, tidak memiliki sertifikat yang dapat disetarakan dengan jenjang SLTA di Indonesia.
“Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling menonjol. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, sertifikat, ijazah, atau STTB yang bisa dikatakan setara SMA,” ujar Refly.
“Jadi yang disertakan Gibran ketika mendapatkan surat keterangan itu hanya certificate of attendance, yaitu sertifikat daftar hadir. Certificate of attendance berbeda dengan certificate of completion,” imbuhnya.