Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Berwenang Adili PHPU Gibran: Mahkamah Memiliki Kewajiban Melakukan Terobosan Hukum

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |20:58 WIB
MK Berwenang Adili PHPU Gibran: Mahkamah Memiliki Kewajiban Melakukan Terobosan Hukum
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan, bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada tahun 2026. MK menegaskan bahwa berwenang mengadili sengeketa PHPU Pilpres. 

"Bahwa salah satu kewenangan Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," ucap Hakim MK, Saldi Isra di ruang sidang, Selasa (6/10/2026).

Bagi MK, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi, tetap dalam koridor asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil. 

"Pada titik ini, posisi Mahkamah tidak dapat dilepaskan dari salah satu perannya sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus pelindung demokrasi (the guardian of democracy)," sambungnya.

MK menegaskan demokrasi tidak boleh direduksi sekadar sebagai ikhtiar elektoral yang mekanistik, melainkan harus dipahami dalam
kerangka demokrasi substantif sehingga kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif. 

Pendekatan substantif demikian lebih memberikan perhatian pada bagaimana penyelenggaraan pemilu yang memberikan pelindungan atas dua pilar hak asasi politik warga negara yang saling berkelindan, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dicalonkan atau dipilih. 

 

Artinya keadilan elektoral tidak akan pernah tercapai apabila salah satu dari hak tersebut direduksi maknanya menjadi sekadar pemenuhan syarat-syarat prosedural dan keterpenuhan rangkaian tahapan proses semata.

"Bahwa dalam kerangka memenuhi hal tersebut di atas, Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu yang menyebabkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi," jelasnya.

Lebih lanjut, pendirian tersebut masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap PHPU sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi.

Sekadar informasi, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres (cawapres) pada kontestasi pilpres 2024.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. 

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement